Ilustrasi pupuk subsidi/foto:ist |
Saat dijumpai awak media, terkait hal tersebut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas PPP Batanghari, Afrizal mengakui bahwa diri termasuk salah satu orang yang dipanggil terkait dugaan penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 lalu.
Dikatakannya, bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan terkait dengan dugaan penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran dan penjualan pupuk nonsubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Memang di zaman Saya pada tahun 2022, tapi di pertengahan tahun ada perubahan Permentan nomor 10 dan itu hanya 9 komoditi. Yang bahaya itu kemarin sewaktu masuk semua di komodir itu yang buat mereka (pihak Kejaksaan,red) curiga", kata dia, Kamis (15/06/2023).
Ia pun menyebutkan, tidak hanya dirinya saja yang telah di panggil untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Bahkan para petani juga sudah banyak yang dipanggil oleh pihak kejaksaan.
“Seperti di Pemayung ada 100 orang lebih yang di panggil, tadi juga kalau tidak salah di bagian Kacabjari Tembesi juga petani juga di panggil. Kalau untuk dikalangan pejabat saya dan juga koordinator suda dipanggil semua oleh pihak kejaksaan", sebutnya.
“Kalau kami Istilahnya membuat formulasi sesuai dengan RKK nanti kita SK kan dari Bupati mulai dari relokasi dan lokasi pupuk. Misalnya di Kecamatan ini sekian, di kecamatan sana sekian,jadi kalau secara langsung ya orang di bawah, dari pengecer ke petani, distributor dan PPL,” tambahnya.
Untuk diketahui Pemeriksaan terhadap Kabid Sapras Afrizal, Koordinator dan para petani juga telah sampai ke Kejati Jambi. Adapun jenis pupuk yang bersubsidi itu diantaranya adalah Pupuk Urea, MPK, SP36, dan pupuk cair.(TIM/ANI)