Pembayaran Tak Sesuai Tarif Perpres, Penerima Kelebihan Honorarium Harus Mengembalikan ke Kasda Batanghari

Sekda Batanghari, M Azan/foto:doc
BATANGHARI,BulianIdAkibat kelebihan pembayaran honorarium yang dilakukan Pemkab Batanghari, sejumlah pegawai atau penerima upah harus mengembalikan kelebihan uang yang telah mereka terima ke KasDa Batanghari.

Berdasarkan data yang diperoleh Bulian.Id, kelebihan pembayaran tersebut dinyatakan sebagai temuan BPK RI karena honorarium yang dicairkan kepada masing-masing penerima tidak sesuai dengan tarif Perpres nomor 33 tahun 2020.  

Akibatnya, BPK RI merekomendasikan Bupati Batanghari agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PPKBP3A, Kepala Bapperida, Kepala badan Kesbangpol dan Kepala Bakeuda untuk:
1. Mempedomani Perpres nomor 33 tahun 2020 dalam menyusun RKA SKPD dan merealisasikan belanja honorarium.
2. Memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp.1.331.279.700,-

b. TAPD lebih cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian RKA SKPD dengan Perpres nomor 33 tahun 2020 dan kesesuaian klasifikasi anggaran belanja honorarium.

c. Menyesuaikan standar satuan harga Kabupaten Batanghari dengan ketentuan Perpres nomor 33 tahun 2020.

Sementara itu Sekda Batanghari, M Azan saat dikonfirmasi Bulian.Id mengatakan, terkait adanya temuan BPK RI tentang kelebihan pembayaran honorarium, maka dirinya bersama tim akan memanggil satu persatu OPD terkait dan juga para penerima upah agar mengembalikan kelebihan honor tersebut sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan. 

“Pengembalian tersebut dibebankan kepada penerima honorarium meskipun dalam hal ini pembayaran itu berlandaskan dengan SK ataupun produk hukum Pemkab Batanghari,” ujarnya, Kamis(15/06/2023).

Lanjutnya, meskipun kesalahan tersebut berawal dari kekeliruan TAPD ataupun Pemda selaku pemberi upah karena tidak mempedomani Perpes nomor 33 tahun 2020, namun sekali lagi dirinya menegaskan bahwa pengembalian tersebut tetap dibebankan kepada penerima upah.  

“Akan kami sampaikan kepada penerima sesuai dengan rekemendasi dalam LHP. Walapun kesalahan itu ada pada sayo sebagai sekda, atau pengguna anggaran lainnya atau OPD,”tuturnya.

Dikatakan Azan, pengembalian tersebut tentunya harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari kalender setelah LHP diserahkan kepada Pemkab Batanghari. 

“Yang jelas ini harus diselesaikan dalam kurun waktu 14 - 60 kalender setelah LHP diserahkan oleh BPK RI,”tutupnya. 

Berikut rincian kelebihan pembayaran honorarium yang keluarkan oleh Pemda Batanghari:

1. Kelebihan pembayaran kegiatan forkopimda pada Badan Kesbangpol Kabupaten Batanghari senilai Rp.27.625.000,-

2. Kelebihan pembayaran honorarium TP-PKK pada Dinas PPKKBP3A Kabupaten Batanghari dengan total senilai Rp.301.952.500,-

3. Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Bapperida dengan total senilai Rp.14.047.700,-

4. Kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dinas PPKBP3A dengan total senilai Rp.52.957.500,-

5. Kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah dengan total senilai Rp.326.381.000,-

6. Kelebihan pembayaran honorarium petugas patroli dan pengawal pada Sekretariat Daerah dengan total senilai Rp.5.434.000,-

7. Pembayaran honorarium narasumber atau pembahas untuk pembicara dari SKPD penyelenggara direalisasikan 100 persen pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Batanghari dengan total senilai Rp.14.358.000,- 

8. Honorarium narasumber atau pembahas untuk pembicara dari SKPD penyelenggara direalisasikan sebesar 100 persen dari SSH pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Batanghari dengan total senilai Rp.27.431.000,-

9. Kelebihan pembayaran atau belanja honoroarium narasumber atau pembahas pada Bagian Kesra Setda Kabupaten Batanghari dengan total senilai Rp.230.553.000,-

10. Kelebihan pembayaran atas belanja honorarium narasumber atau pembahas pada Bagian Hukum Setda Kabuaten Batanghari dengan total senilai Rp.276.990.000,- (ANI)