Penandatangan berita acara penyerahan LHP atas LKPD Batanghari/foto:ist |
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Jambi tersebut berbunyi, dasar pengenaan denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp.8.044.198.000,-.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Batanghari, M Azan menyebutkan, setelah menerima LHP dari BPK RI, pihaknya akan mengadakan rapat bersama OPD terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Nanti kita kumpulkan dulu dinas terkait, bagaimana sistemnya dan bagaimana menyelesaikannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (27/05/2023).
Dikatakannya, belum diselesaikannya pengenaan denda terhadap rekanan dikarenakan beberapa hal. Dan juga besarnya denda tersebut mayoritas berasal dari paket proyek pinjaman daerah (PinDa).
“Kalau ndak salah bukan cuma dari proyek pinjaman daerah, tapi juga ada paket proyek dari APBD,” singkatnya.
Sementara itu saat menyerahkan LHP atas LKPD kepada Pemkab Batanghari pada Jumat (6/05/2023), Kepala Sub Auditorial Jambi I, Nur Miftahul Lail mengatakan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel,” tutupnya. (ANI)