Sumber-sumber Pajak Daerah Penyumbang Terbesar di Kabupaten Batanghari

Kepala Bakeuda, Sekretaris dan Kabid PAPPRD Bakeuda Batanghari, Foto/Red BulianId

BATANGHARI, BulianIdGuna meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah melalui dinas terkait terus menggenjot PAD yang melalui pajak daerah. Hingga akhir Oktober 2022, PAD yang dicapai melalui pajak daerah baru berada di angka 37,19 persen.

Kepala Bakeuda melalui Kabid PAPPRD, Apriyeldi mengatakan, hingga saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak daerah. Target yang harus dicapai yakni sebesar Rp 48.234.165.860,-. Namun hingga Okktober baru mecapai di angka sebesar Rp 17.936.233.637,-.

“Target pajak daerah yang paling besar yakni senilai Rp 15 miliar, yang bersumber dari penerangan jalan. Saat ini sudah di angka 11.629.431.467,-, atau sudah mencapai 77,53 % dari target,” ujarnya, Senin (07/11/2022)

Lanjutnya, Pajak Daerah sendiri terdiri dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain dari pajak penerangan jalan, dua pajak yang akan menjadi sumber PAD terbesar yakni PBBP2 harus mencapai target sebesar 10 Miliar, namun hingga saat ini baru mencapai di angka Rp 2.367.419.776 atau sekitar 23.67 persen.

“BPHTB juga menjadi sumber PAD terbesar dari pajak daerah, target yang harus di capai yakni sebesar Rp 15 miliar, hingga akhir Oktober suah mencapai di angka Rp 2.154.502.023,- atau sebesar 14.36 persen,” ungkapnya. (ONE).