Tidak Bangun Kebun Plasma, DPRD Batanghari : PT. HAL Kangkangi UU


Anggota DPRD Batanghari Dapil II M. Amin Z, Foto/ONE

BATANGHARI, BulianId - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi sampai sekarang diduga kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Hal ini di ungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, M. Amin Z kepada beberapa awak media saat coffe morning warung Amok Muara Bulian, Senin (12/09/2022) turut hadir Husein mantan Manager PT. HAL.

Menurut Amin, sejak Tahun 2016 Perusahaan Perkebunan PT. HAL telah membuka usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pemayung.

Namun dia mengakui sejauh ini kami belum tahu berapa luasan perkebunan mereka, setahu saya belum ada laporan tentang itu kepada kita.

"Belakangan kita ketahui Perusahaan Perkebunan PT. HAL tidak memfasilitasi pembangunan kebun plasma, ini sudah mengangkangi undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," ungkap Amin.

Amin menyebutkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) berbunyi, Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan / atau b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. 

Pada ayat (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan rain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Tidak hanya itu, bahkan PT. HAL sejak tahun 2019 tidak membayar PBB untuk perkebunan dan pabrik," sebut Amin.

"Untuk itu saya dari Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batanghari untuk eksis menindak lanjuti persoalan PT. HAL, dan kami dari Komisi II akan mendampingi. Jika akar permasalahan ini tidak selesai maka Pemkab didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti,"  tegas Amin.

Ditempat yang sama, Husein mantan Manager PT. HAL, membenarkan jika PT. HAL belum membangun kebun plasma untuk masyarakat.

"Ketentuan dari UU no 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) wajib membangun 20% untuk plasma dari luasan HGU yang dimiliki, kecuali perusahaan memiliki mitra, misal Koperasi atau KUD," ucapnya

Sementara untuk PT. HAL ini tidak ada mitra baik Koperasi maupun KUD, sedangkan sampai dengan saat ini PT. HAL memiliki HGU sekitar 750 ha.

"Artinya perusahaan wajib mengeluarkan kebun plasma 20% yakni seluas 150 ha untuk masyarakat," ungkap Husein.(ONE).