Miris, SDN 157 Batanghari Tidak Dialiri Listrik

Gedung SDN 157/I Pir II Bajubang Batanghari

BATANGHARI, BulianId - Sekolah merupakan tempat proses belajar mengajar antara Pendidik (Guru) dengan Peserta Didik, untuk menunjang pendidikan mencapai terbaik tentunya dibutuhkan sarana dan prasarana yang baik.

Namun sayangnya salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 157/I Pir II Bajubang Batanghari yang terletak di Desa Petajen, Kecamatan Bajubang sangat miris kondisinya. Pantauan BulianId SDN 157/I Batanghari dalam kondisi yang sangat tidak layak, karena SDN 157/I tidak mendapatkan pasokan aliran Listrik.

"Alhamdulillah sudah lebih satu bulan kegiatan belajar mengajar menjadi sangat terganggu, karena tidak mendapatkan pasokan listrik. Sebelumnya ada aliran listrik dari PTPN 6, namun sejak instalasi jaringan PLN masuk ke area sekolah pihak PTPN 6 mencabut asetnya karena dengan alasan sekolah milik Pemda," kata salah satu Tenaga Pendidik yang enggan di ungkapkan namanya, Kamis (02/06/2022).

"Akibat tidak ada pasokan listrik, WC kami pun tidak berisi air karena tidak bisa menghidupkan dinamo air. Kalau mau buang air, kami harus menumpang tempat warga, atau minta air terlebih dahulu kepada warga," imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, untuk mengupload data Daftar Pokok Pendidik (Dapodik), E-Rapor, Arkas menjadi terganggu dikarenakan perangkat elektronik berupa Laptop SDN tersebut untuk mengolah data dalam kondisi rusak berat.

"Iya laptop ada namun sudah sangat tidak layak, kami masih menggunakan laptop tahun 2014 dan kondisinya rusak berat dalam artian sudah tidak layak pakai. Printer ada namun juga sudah tidak layak pakai," imbuhnya.

Pihak SDN sudah melapor secara lisan bahkan tersurat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Dinas PDK Kabupaten Batanghari.

"Kemarin kalau tidak salah bulan puasa pak Sekda sudah turun ke SD kami, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Dinas PDK Kabupaten Batanghari," ucapnya.

Diketahui SDN 157/I hanya diikuti sebanyak 24 Peserta Didik dari Kelas 1 hingga Kelas 6, dengan Dana BOS sebesar Rp. 6.200.000 per tahap.

"Total dana BOS tahun ini kalau tidak salah kurang lebih 20 juta, bisa saja kami gunakan Dana BOS tapi kalau Dana BOS dipergunakan keperluan itu semua, saya yang repot nanti saat pemeriksaan karena tidak sesuai dengan Juknis penggunaan Dana BOS," ungkapnya.(ONE).