Pungutan Pengukuran Tanah di Atas Biaya Maksimal, Fadhil: Berarti Pungli!

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief/ foto:ist
BATANGHARI, BulianId - Salah satu program dari 36 program prioritas Batanghari Tangguh di masa kepemimpinan Bupati dan Wabup Batanghari, Fadhil - Bakhtiar yakni Sertifikasi Tanah Seluruh Masyarakat Batanghari yang tertera pada poin ke 36.

Guna mensukseskan program pada visi misi Batanghari Tangguh tersebut, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief (MFA) dari tahun sebelumnya terus menggenjot pelaksanaan pensertifikatan tanah masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupaka  suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

"Tahun kemarin target kita 7.000 pada tahun ini 11.000. Jadi bagaimana semua Camat, Kepala Desa dan seluruh stackholder lainnya ikut mensosialisasikan ini, karena ada Opini di masyarakat kita biaya urus sertifikat itu mahal. Opini ini yang harus kita bongkar ya, bahwa sekarang tidak begitu lagi," sebut Fadhil saat wawancara usai hadiri giat Lembaga Adat Kabupaten Batanghari, di Rumah Lembaga Adat, Kelurahan Rengas Condong, Muara Bulian, Selasa (14/06/2022).

Dikatakan Fadhil, untuk biaya pengukuran sertifikat tanah maksimal Rp. 200.000 sesuai ketentuan SKB 3 Menteri nomor 25 Tahun 2017 dan itu akan ia kawal ketat.

"Jadi kemarin ada kejadian di satu Kelurahan karena tidak kepengaruhan warga dan lurahnya ternyata disepakati dengan nilai yang lebih, tidak boleh itu. Jika ada yang melebihi nilai kesepakatan, pungli itu namanya," ucap Bupati Batanghari.

Fadhil menegaskan, bagi warga yang menemukan kejadian demikian silahkan dilaporkan ke Bupati.

"Kalau nanti memang dia pejabat daerah, nanti kita hukum," pungkasnya. (ONE/NZA)