Unsur Sakit Hati, Security PTPN VI Batanghari Duel Maut

Foto : Kapolres Batanghari didampingi, Wakapolres, Kasat Reskrim Polres Batanghari dan Kapolsek Bajubang saat press release : ONE

BATANGHARI, BulianId - Pelaku pembunuhan Satpam PTPN VI Batanghari serahkan diri ke Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko), pada Rabu (11/05/2022).

Disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan saat press release tentang kasus pembunuhan Satpam PTPN VI Batanghari, yang terjadi di Jalan lintas Ness, Desa Petajen, Kecamatan Bajubang pada Minggu dini hari.

"Pelaku berinisial M sudah kami amankan setelah beberapa hari kami lakukan pengejaran, dipimpin oleh Kasat Reskrim beserta Kapolsek Bajubang. Kemarin hari Rabu pelaku menyerahkan diri, dan kami amankan di daerah Kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan di depan Pintu masuk gedung Mapolres Batanghari, Kamis (12/05/2022).

Disebutkan Kapolres, korban berinisial A meninggal di TKP dengan luka tusukan sebuah pisau yang telah diamankan. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja sebagai security di PTPN VI Batanghari, pelaku baru satu bulan bekerja sementara korban sudah satu tahun.

"Korban dan pelaku sama-sama security PTPN VI, Untuk motif adalah sakit hati atau ketersinggungan yang dilakukan oleh korban sehingga menyulut emosi pelaku. Ketersinggungannya yakni korban meminjam motor pelaku pada saat korban mengembalikan kunci motor pelaku dilempar ke depan pelaku, sehingga pelaku merasa sakit hati dan korban mengajak berduel. Namun pelaku sudah menyiapkan pisau untuk menusuk korban di bagian sebelah kiri, mengenai organ vital jantung hingga menyebabkan kematian. Pisau ini digunakan untuk tugas mengamankan kebun sawit," tutur M. Hasan.

"Sempat terjadi perkelahian perebutan pisau antara korban dan pelaku, namun korban kehabisan darah dan tidak bisa diselamatkan," sambung M. Hasan.

Adapun pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal seumur hidup. 

Dipaparkan Kapolres, awal mula pihak Polres Batanghari menduga pembunuhan tersebut merupakan pencurian buah sawit, namun setelah dilakukan olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim ditemukanlah pisau di semak-semak yang mana pada pisau tersebut ada nama pelaku. 

"Itulah menjadi petunjuk kita bahwa pelaku diduga kuat melakukan perbuatan pembunuhan," ungkap Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan.

Adapun Barang bukti yang diamankan ialah 1 bilah pisau pendek bersarung milik pelaku yang digunakan untuk merenggut nyawa korban, 1 Buah sepeda motor jenis Honda CRF milik pelaku, 2 buah handphone, 1 baju kaos, 1 celana training dan 1 buah tikar.(ONE)