Besi Tenda BPBD Dijual, Sekda Batanghari : Harus Melalui Mekanisme

Sekda Batanghari, M Azan / Foto : Bulian.id
BATANGHARI, BulianId - Terkait adanya dugaan penjualan aset berupa besi tenda yang diperintahkan oleh Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari, Bebi Andihara. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, M Azan angkat bicara, Selasa (17/05/2022).

Saat dijumpai di ruang kerjanya, ia memaparkan bagaimana mekanisme penerimaan barang dan juga sistem penjualan barang milik daerah.  Menurutnya, setiap barang yang di berikan baik itu hibah ataupun hadiah dari pihak ketiga atau lembaga dunia pasti tercatat dan terdokumentasi.

"Apapun alasannya tidak boleh menjual tanpa melalui mekanisme, menjual harus ada mekanisme, uangnya disetor ke kas daerah dan menjadi PAD," ujarnya. 

Lanjutnya, setiap penjualan aset-aset daerah harus ada berita acara, dengan melibatkan OPD teknis dan juga Bakeuda selaku pencatat aset daerah, 

"Syukur-syukur ada tim penilaian barangnya. Sehingga barang tersebut mempunyai nilai jual," sambungnya. 

Dikatakan Azan, kaidah dalam pengelolaan aset atau barang milik daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak itu pasti tercatat sebagai aset. 

"Apapun namanya tetap ada sistem administrasi, kecuali tahun 1970 atau 1960, karena zaman dulu main tunjuk. Mulai dari tahun 1990an 2000an sudah melalui pencatatan aset." Ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pegawai BPBD Batanghari berinisial NR kepada awak pada Sabtu (14/05/2022 menyebutkan pada Bulan Februari lalu, ia bersama beberapa orang rekannya diperintahkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Batanghari, Bebi Andihara untuk menjual besi tenda tersebut karena dianggap tidak terpakai lagi.

“Besi tersebut terjual kurang lebih seberat satu ton, dengan nilai jual sebesar Rp 6 Jutaan, lalu Kalaksa BPBD memerintahkan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki kendaraan operasional dan lampu di depan kantor,” ungkap NR.

Sementara itu, Sekretaris BPBD Batanghari, Samral saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa besi tenda yang dijual tersebut merupakan hadiah yang di terima oleh pemerintah pada tahun 2010 lalu tanpa melalui mekanisme serah terima tidak tercatat sebagai aset daerah, Selasa (17/0/05/2022).

"Kami tidak ada masukkan dalam aset karena tidak ada hibah, tidak ada apapun. Singkat cerita, barang itu rusak tertonggoklah (tidak digunakan) dikantor lama. Kebetulan anggaran kita pada Januari Febtuari yang saya ketahui belum lancar berjalan, yang lancar itu gaji dan operasional kantor yang masih kecil. Sehingga pada saat itu apa alternatif karena kita mau urus korban Covid-19 juga gelap kantor kita yang saya dapat laporan dari adik-adik PTT, bahwa kendaraan kita pada saat itu juga mogok sehingga apa yang kita pikir. Ada tenda-tenda yang merupakan bukan aset daerah kecuali tenda-tenda yang dibantu BNPB kalau yang tercatat di BNPB ada dibelakang," katanya.

"Hadiah tahun 2010, sehingga dari pada karatan. Hadiah apa ya itu, kalau tidak salah hadiah dari UNHCR. Waktu kita rapat di Jambi dikasih tenda itu, belum terbentuk menjadi Perda BPBD ini. Berdirinya BPBD ini tahun 2011 dan dilaksanakan tahun 2012, jadi bantuan itu tahun 2010," sambungnya.

Samral sebutkan bahwa tenda yang dijual ke penampung barang rongsokan (barang bekas pakai) tersebut tidak ada dokumentasinya, namun sekali lagi ia tegaskan tenda yang telah terjual itu merupakan tenda yang diperoleh dari lembaga Dunia UNHCR. Saat ditanyai apakah barang tersebut boleh dijual karena tidak ada dalam pencatatan, ia (Samral-Red) tidak memahami dan tidak mengetahui aturannya. 

"Yang jelas itu saya tidak tahu persis proses cuma tenda kita itu tidak tercatat dalam aset jadi bingung mau memasukkan kedalam aset karena harus ada berita acara serah terima, saya dak taulah (tidak tahu). Yang jelas tadi saya cek pagi-pagi besi-besi tenda 2012 itu banyak dibelakang," tuturnya.

"Yang jelas itu ada empat kotak besar dulu waktu itu dikasihkan, itu seyogyanya kami dapat dua unit cuma satu unit yang dikatakan disitu. Tapi tidak ada dokumennya ini yang saya heran, mau dimasukkan ke aset daerah pakai apa kan harus ada dasar yang saya ketahui waktu itu karena saya yang terima. Dari Provinsi Jambi waktu itu dikasihkan, melakui BPBD Provinsi Jambi," lanjut Samral.

Samral Lubis terangkan, bahwa ia tidak tahu kenapa barang hadiah UNHCR tersebut dijual, namun terkait hal penjualan besi tenda tersebut ia tidak mempunyai pendapat apapun dikarenakan tidak tahu aturan.

"Saya tidak punya pendapat tentang itu, karena saya tidak tahu aturan jadi tidak bisa saya jawab itu," pungkasnya. (NZA)