Sekda Batanghari Lantik Syaiful Jadi Pj Kades

Syaiful Anwar diambil sumpah jabatan Pj Kades/Foto: Ist

BATANGHARI, BulianId – Sekertaris Daerah (Sekda) H M Azan SH mewakili Bupati Batanghari melantik Saiful Anwar menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Matagual Kecamatan Batin XXIV.

Kegiatan berpusat di ruang pola kecil kantor Bupati Batanghari pada Jum’at (04/02/2022) yang juga di hadiri oleh Kadis PMD serta Camat Batin XXIV.

Pada kesempatan itu, hadir juga Sekertaris Kecamatan Batin XXIV, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan Para tamu undangan lainnya.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Matagual Kecamatan Batin XXIV.

Sambutan Bupati Batanghari yang dibacakan oleh Sekda, Sebagai orang nomor satu didalam struktur Pemerintahan Desa, Kades memiliki tugas dan fungsi yang strategis yang bersifat otonom serta harus dekat dengan masyarakat.

” Saya sampaikan kepada Saudara Pj Kades yang baru dilantik segeralah melaksanakan tugas, pokoknya sebagai orang nomor satu di desa,” Ujarnya.

Lanjut Sekda, Jabatan Kades merupakan representasi kepemimpinan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat banyak.

Maka dari itu Kades juga harus dapat memastikan segala urusan-urusan baik didalam pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.

” Semoga moment pelantikan dapat meningkatkan semangat kita bersama dalam memperkuat dan mendukung program-program Pemerintah Daerah sesuai dengan Visi dan Misi menuju Batanghari Tangguh,” Sambung Azan.

Azan juga berharap kepada Pj Kades, agar selalu dapat menjalin komonikasi dengan semua element masyarakat yang ada didesa, dan juga kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tak hanya itu Sekda juga mengingatkan bahwa salah satu tugas Pj Kades yakni dapat mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Matagual nanti.

” Saya berpesan kepada Pj Kades agar selalu mematuhi segala regulasi dan aturan – aturan khususnya dalam pengelolaan APBDes, serta hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat,” Tutup Azan. (NZA)