Syaiful Anwar diambil sumpah jabatan Pj Kades/Foto: Ist |
BATANGHARI, BulianId –
Sekertaris Daerah (Sekda) H M Azan SH mewakili Bupati Batanghari melantik
Saiful Anwar menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Matagual Kecamatan Batin
XXIV.
Kegiatan
berpusat di ruang pola kecil kantor Bupati Batanghari pada Jum’at (04/02/2022)
yang juga di hadiri oleh Kadis PMD serta Camat Batin XXIV.
Pada
kesempatan itu, hadir juga Sekertaris Kecamatan Batin XXIV, unsur Forkopimda,
para kepala OPD, dan Para tamu undangan lainnya.
Pelantikan
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari nomor 12 Tahun 2022 tentang
Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Matagual Kecamatan Batin XXIV.
Sambutan
Bupati Batanghari yang dibacakan oleh Sekda, Sebagai orang nomor satu didalam struktur
Pemerintahan Desa, Kades memiliki tugas dan fungsi yang strategis yang bersifat
otonom serta harus dekat dengan masyarakat.
” Saya
sampaikan kepada Saudara Pj Kades yang baru dilantik segeralah melaksanakan
tugas, pokoknya sebagai orang nomor satu di desa,” Ujarnya.
Lanjut
Sekda, Jabatan Kades merupakan representasi kepemimpinan yang langsung
bersentuhan dengan masyarakat banyak.
Maka dari
itu Kades juga harus dapat memastikan segala urusan-urusan baik didalam
pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan
baik.
” Semoga
moment pelantikan dapat meningkatkan semangat kita bersama dalam memperkuat dan
mendukung program-program Pemerintah Daerah sesuai dengan Visi dan Misi menuju
Batanghari Tangguh,” Sambung Azan.
Azan juga
berharap kepada Pj Kades, agar selalu dapat menjalin komonikasi dengan semua
element masyarakat yang ada didesa, dan juga kepada Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
Tak hanya
itu Sekda juga mengingatkan bahwa salah satu tugas Pj Kades yakni dapat mempersiapkan
segala sesuatu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Matagual
nanti.
” Saya
berpesan kepada Pj Kades agar selalu mematuhi segala regulasi dan aturan –
aturan khususnya dalam pengelolaan APBDes, serta hindari tindakan yang dapat merugikan
diri sendiri dan masyarakat,” Tutup Azan. (NZA)