Laporan Korban Perampasan Kendaraan Setahun Mandek di Polresta Jambi, Kuasa Hukum EG : Klien Kami Butuh Keadilan

Ilustasi perampasan kendaraan oleh debt collector/foto:ist
JAMBI,BulianId - Seorang warga Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari berinisial EG mengaku menjadi korban perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector yang mengatasnamakan external Mybank Finance di kawasan pusat perbelanjaan Mall Jambi Town Square (Jamtos). Mobil yang bersangkutan diambil secara paksa meski dirinya hanya menunggak pembayaran kredit selama dua bulan dan angsuran hanya sisa 1 tahun setengah lagi.

Kepada Awak media, EG menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut bukan karena tidak berniat melunasi kewajiban, melainkan adanya kendala teknis. Ia bahkan sudah datang langsung ke kantor leasing untuk membayar. Namun, sebelum pembayaran dilakukan, mobil yang digunakannya justru dirampas secara paksa di area publik.

“Tunggakan saya hanya dua bulan, angsuran saya hanya sisa 1 tahun setengah lagi, bukan berarti saya tidak mau bayar. Saya justru sudah datang ke kantor untuk menyelesaikan, tapi mobil saya malah ditarik paksa oleh debt collector. Ini jelas sangat merugikan,” ungkap korban kepada awak media, Rabu (24/09/2025).

“Ada sekitar 9 orang yang mengikuti saya, waktu itu saya diminta oleh mereka datang ke kantor leasing untuk membayar tunggakan. Waktu masuk mobil, kunci mobil saya dimintai oleh mereka. 3 orang masuk ke mobil saya. Mobil sudah dikendali mereka,” sambungnya.

Namun, sesampai di kantor Mybank Finance, korban justru dipaksa untuk menandatangani surat tanda terima penarikan kendaraan.

“Padahal kami berniat untuk melakukan pelunasan tunggakan, tapi dipaksa untuk menandatangani surat tanda terima penarikan. Kami tidak mau. Pas kami keluar kantor, mobil kami sudah dilarikan oleh debt collector. Bahkan barang belanjaan kami diturunkan di pinggir jalan,” bebernya.

Setelah mendapatkan perlakukan tidak mengenakkan tersebut, keesokan harinya EG pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Jambi. namun dalam kurun waktu beberapa bulan, laporan tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh aparat.

“Karena merasa kasus kami tidak ada perkembangan, kami pun memakai jasa pengacara. Dan pengacara kami sudah berkali-kali menanyakan ke penyidik perkembangan kasus kami,” kata EG.

Korban menambahkan, peristiwa ini telah dilaporkan ke Polresta Jambi lebih dari satu tahun yang lalu tepatnya 11 September 2024 bahkan sudah diatensi langsung oleh Kombes Manang Soebati. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Saya sudah membuat laporan resmi. Tapi sudah setahun, kasus ini seperti jalan di tempat. Saya juga sudah DM pak Kombes Manang Soebati atau Pak Bray, sudah di balas Pak Bray dan beliau mengatakan kasus ini bisa jalan, tapi nyatanya kasus ini tak kunjung selesai juga. Saya menunggu keadilan, jangan sampai masyarakat kecil selalu jadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum EG, Febri Yogi mengungkapan, karena merasa kasus kliennya mandek, ia pun menyurati penyidik dan menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Setelah surat kami sampaikan, klien kami di BAP ulang oleh petugas. Kemudian dikeluarkan lah SP2HP oleh pihak kepolisian. Namun setelah sekian bulan belum juga ada tindak lanjut dan perkambangan ataupun kepastian terhadap kasus ini,” ungkap Febri Yogi.

Merasa kliennya belum mendaptkan keadilan atas kasus tersebut, Yogi pun berkali-kali mendatangi penyidik untuk meminta kepastian hukum dari masalah tersebut“Dua minggu yang lalu saya sudah menemui penyidik, dan mereka menyebutkan akan melakukan gelar perkara. Selang seminggu kami datangi lagi, namun mereka beralasan tidak jadi karena sedang banyak kasus/laporan yang masuk di Polresta Jambi,” bebernya.

Dengan ditundanya gelar perkara tersebut, Febri merasa bahwa penyidik ataupun aparat yang ditugaskan untuk menangani kasus ini kurang profesiaonal. Karena tidak ada kepastian yang didapatkan oleh kliennya.

“Kami minta agar mereka profesional, dan harapannya klien kami mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami minta agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan ada kepastian hukumnya. Jangan sampai kejadian perampasan yang dilakukan debt collector ini juga menimpa dan menimbulkan korban lainnya,” tutupnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap menimbulkan keresahan. Publik berharap aparat kepolisian bertindak tegas agar hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai undang-undang.(ANI)

Posting Komentar untuk "Laporan Korban Perampasan Kendaraan Setahun Mandek di Polresta Jambi, Kuasa Hukum EG : Klien Kami Butuh Keadilan"