![]() |
Unsur Pimpinan DPRD bersama Pemkab Batanghari/foto:ist |
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Pj. Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Bakeuda, dan Kaban Baperida Kabupaten Batanghari.
Kegiatan ini Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)
Posting Komentar untuk "Unsur Pimpinan DPRD Dampingi Pemkab Batanghari Rakor Bersama KPK RI"