Batanghari Kembali Raih Nilai MCP Tertinggi se-Provinsi Jambi dari KPK

Bupati Batanghari bersama kepala daerah lainnya/foto:ist

BATANGHARI,
BulianId  – Pemerintah Kabupaten Batanghari meraih nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) tertinggi se-Provinsi Jambi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, atas penilaian pada tahun 2022 dengan nilai 90,91.

Penilaian tersebut diserahkan langsung oleh KPK RI pada Kamis (14/9/2023) di Swis Bell Hotel Jambi, dalam acara Rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi bersama seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi Jambi.

“Raihan nilai MCP tertinggi di Provinsi Jambi ini dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, karena apa yang telah dicapai saat ini belum sampai kepada tingkatan ideal penerapan good governance,” kata Fadhil Arief.

Pada tahun sebelumnya, di komandoi Muhammad Fadhil Arief Kabupaten Batanghari juga mendapatkan prestasi tertinggi di Provinsi Jambi. Atas perolehan terbaik dalam penilaian pemberantasan korupsi terintegrasi se-Provinsi Jambi. Pemerintah Kabupaten Batanghari, menerima penghargaan yang diserahkan langsung Bapak Alexander Marwata Wakil Ketua KPK RI kepada Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.

“Terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batanghari atas kerja bersama yang melakukan usaha perbaikan kinerja pemerintahan, jadikan ini motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja,” ucap Fadhil Arief.

Disebutkan Fadhil, penghargaan dalam upaya pencegahan korupsi yang diterima dari KPK RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Batanghari persembahkan untuk seluruh masyarakat Batanghari sebagai wujud kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batanghari sejak dilantik pada tanggal 26 Februari 2021.

“Kami menyadari bahwa penghargaan ini adalah suatu apresiasi atas kewajiban yang mesti kami lakukan, terimakasih kepada semua pihak atas dukungan dan kepercayaan kepada kami dalam bekerja dan mengemban amanah ini,” ungkapnya. MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh KPK RI, pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional. Diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset dan tata kelola pemerintahan. (*)